Home arrow Tupoksi
Tupoksi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Arsip Daerah Kab Brebes   
Rabu, 14 Januari 2009

Tugas Pokok Kantor Pengelolaan Data dan Kearsipan Kabupaten Brebes adalah :

Melaksanakan Pengelolaan, Pembinaan dan Pelayanan Informasi secara elektronik dan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes berdasarkan Kebijaksanaan Bupati Brebes sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

Fungsi Kantor Pengelolaan Data dan Kearsipan Kabupaten Brebes adalah :

  1. Penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan data elektronik dan kearsipan berdasarkan kebijaksanaan Bupati Kepala Daerah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
  2. Penyusunan dan penganalisaan data serta penyiapan sistem aplikasi yang dibutuhkan ;
  3. Pengendalian pengoperasian komputer, penyiapan data, penyediaan dan pengamanan perangkat keras/ lunak komputer ;
  4. Pemberian bimbingan dan pengendalian komputerisasi di lingkungan Pemerintah Daerah ;
  5. Pelaksanaan kerja sama teknik dengan pihak luar yang berhubungan dengan pengolahan data elektronik;
  6. Pengumpulan dan pengolahan arsip inaktif Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ;
  7. Pelaksanaan bimbingan kearsipan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ;
  8. Pelaksanaan penelitian dan penyerahan arsip statis Daerah kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
  9. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 19 Januari 2009 )
 

Kalender

Album Foto

Jumlah Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini22
mod_vvisit_counterKemarin12
mod_vvisit_counterMinggu Ini22
mod_vvisit_counterBulan Ini93
mod_vvisit_counterJumlah Keseluruhan8008
© 2010 Situs Resmi Kantor Arsip Daerah Kabupaten Brebes
Arsip! adalah Sub Domain Resmi Kantor Pengelolaan Data dan Kearsipan Kabupaten Brebes