Tugas Pokok Kantor Pengelolaan Data dan Kearsipan Kabupaten Brebes adalah :
Melaksanakan Pengelolaan, Pembinaan dan Pelayanan Informasi secara elektronik dan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes berdasarkan Kebijaksanaan Bupati Brebes sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Fungsi Kantor Pengelolaan Data dan Kearsipan Kabupaten Brebes adalah :
Penyusunan rencana dan program di bidang pengolahan data elektronik dan kearsipan berdasarkan kebijaksanaan Bupati Kepala Daerah dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
Penyusunan dan penganalisaan data serta penyiapan sistem aplikasi yang dibutuhkan ;
Pengendalian pengoperasian komputer, penyiapan data, penyediaan dan pengamanan perangkat keras/ lunak komputer ;
Pemberian bimbingan dan pengendalian komputerisasi di lingkungan Pemerintah Daerah ;
Pelaksanaan kerja sama teknik dengan pihak luar yang berhubungan dengan pengolahan data elektronik;
Pengumpulan dan pengolahan arsip inaktif Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ;
Pelaksanaan bimbingan kearsipan terhadap unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ;
Pelaksanaan penelitian dan penyerahan arsip statis Daerah kepada Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;